Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025 MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA, Œ FERRY JOKO YULIANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOPERASI NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN STANDAR KEGIATAN USAHA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERKOPERASIAN No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) 1. Ruang Lingkup Mencakup Koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. 2. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. 3. Penerima Manfaat (Beneficial Owner) adalah pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu, mengendalikan transaksi keuangan, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam atau berdasarkan suatu perjanjian. 4. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk mengetahui identitas anggota dan Koperasi lain, memantau kegiatan transaksi anggota dan Koperasi lain termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) 5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola 3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir 2. Memiliki rencana kerja 3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai 4. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas 5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan usaha simpan pinjam 6. Surat pernyataan Penerima Manfaat (Beneficial owner) 7. Mempunyai peraturan tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa 8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi pengelola 9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja. 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) 4. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer 1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. 2. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. 3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota. 4. Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang MEMUTUSKAN pemberian pinjaman. 5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola. 6. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk mengetahui identitas anggota dan Koperasi lain, memantau kegiatan transaksi anggota dan Koperasi lain termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. 3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer 4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha KSP Primer. 2. Laporan keuangan tahunan Koperasi. 3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar. 4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat. 5. Anggaran dasar Koperasi. 6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas. 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa. 8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak. 9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan. 10. Jumlah minimal modal kerja. 11. Rencana kerja jaringan pelayanan. 12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja. 13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan. 14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan 15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan. 5. Ketentuan Verifikasi a. Verifikasi merupakan penilaian kesesuaian yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan Pelaku Usaha terhadap isi standar untuk mendapatkan legalitas kegiatan usaha b. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian paling lama 3 (tiga) Hari. c. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi pada Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB kelembagaan Koperasi, atau Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi pada Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing. d. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer e. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: 1. penilaian kesesuaian dokumen permohonan dengan persyaratan dalam standar kegiatan usaha; 2. pemeriksaan kegiatan usaha; 3. penyusunan rekomendasi berupa penerbitan persetujuan atau penolakan; dan 4. penyampaian hasil rekomendasi ke Pelaku Usaha. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah. 4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang. 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer 1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. 2. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. 3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer 4. Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk MEMUTUSKAN pemberian pinjaman. 5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola. 3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer. 2. Laporan keuangan tahunan koperasi. 3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar. 4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat 5. Anggaran dasar koperasi. 6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas. 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa. 8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak 9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan 10. Jumlah minimal modal kerja 11. Rencana kerja jaringan pelayanan 12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja 13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan 14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan; dan 15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah. 4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu. 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) -Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer 1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. 2. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. 3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota. 4. Kantor Kas adalah kantor yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana. 5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) -Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer 3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer. 2. Laporan keuangan tahunan koperasi 3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar. 4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat 5. Anggaran dasar koperasi 6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa 8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak 9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan 10. Jumlah minimal modal kerja 11. Rencana kerja jaringan pelayanan 12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja 13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan 14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan; dan. 15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB melalui verifikasi legalitas dokumen pemenuhan persyaratan; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi: 1. rekomendasi kesesuaian, jika telah memenuhi persyaratan dan standar kegiatan usaha sektor perkoperasian; No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) -Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer 2. rekomendasi perbaikan, jika ditemukan ketidaksesuaian yang masih dapat ditindaklanjuti dalam batas waktu tertentu. 3. rekomendasi tidak sesuai, jika tidak memenuhi persyaratan dan standar kegiatan usaha sektor perkoperasian. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Melaksanakan ketentuan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah. 4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas. 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64142) Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer) 1. Ruang Lingkup Mencakup unit usaha Koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam 2. Istilah dan Definisi 1. Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan. 2. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola. 3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal 2. Memiliki rencana kerja 3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64142) Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer) 4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan Pengawas 5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan usaha simpan pinjam 6. Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner) 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa 8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan 9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Mengelola unit simpan pinjam sebagai unit usaha otonom dengan pembukuan terpisah. 3. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ke tentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. 4. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah. 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64143) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) 1. Ruang Lingkup Mencakup usaha Koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64143) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam Sekunder yang selanjutnya disebut KSP Sekunder adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan KSP 2. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola 3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal 2. Memiliki rencana kerja 3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai 4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas 5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan usaha simpan pinjam 6. Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner) 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa 8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola; dan 9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64143) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah 4. Dalam hal melaksanakan aktivitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan lembaga otoritas keuangan No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64143) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) – Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Sekunder 1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan pelayanan Kantor Cabang KSP Sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam Sekunder yang selanjutnya disebut KSP Sekunder adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan KSP 2. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota 3. Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang MEMUTUSKAN pemberian pinjaman 4. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola 3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam sekunder 2. Laporan keuangan tahunan koperasi 3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar 4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64143) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) – Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Sekunder 5. Anggaran dasar koperasi 6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa 8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak 9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan 10. Jumlah minimal modal kerja 11. Rencana kerja jaringan pelayanan 12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja 13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan 14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan; dan 15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah 4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan lembaga otoritas keuangan No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64144) Unit Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (USP Koperasi Sekunder) 1. Ruang Lingkup Mencakup unit usaha Koperasi Sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. 2. Istilah dan Definisi 1. Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder yang selanjutnya disebut USP Koperasi Sekunder adalah unit Koperasi Sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan. 2. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk mengetahui identitas anggota dan Koperasi lain, memantau kegiatan transaksi anggota dan Koperasi lain termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan 3. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola. 3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal 2. Memiliki rencana kerja 3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai 4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas 5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan usaha simpan pinjam 6. Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner) 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa 8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola; dan 9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64144) Unit Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (USP Koperasi Sekunder) 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM 2. Mengelola unit simpan pinjam sebagai unit usaha otonom pembukuan terpisah 3. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian 4. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan lembaga otoritas keuangan No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64145) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer) 1. Ruang Lingkup Mencakup Koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 2. KSPPS Primer adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang 3. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola 3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah 2. Memiliki rencana kerja No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64145) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer) 3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai 4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas 5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan usaha simpan pinjam 6. Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner) 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa 8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan 9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah 4. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64145) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer 1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 2. KSPPS Primer adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang 3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota. 4. Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang MEMUTUSKAN pemberian pinjaman dan pembiayaan. 5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola 3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer. 2. Laporan keuangan tahunan koperasi 3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar 4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat 5. Anggaran dasar koperasi 6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa. 8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak. 9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan. 10. Jumlah minimal modal kerja No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64145) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer 11. Rencana kerja jaringan pelayanan. 12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja 13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan 14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan; dan 15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha. 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah. 4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang. 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64145) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer 1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 2. KSPPS Primer adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang 3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota. 4. Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman dan pembiayaan tetapi tidak mempunyai wewenang untuk MEMUTUSKAN pemberian pinjaman dan pembiayaan. 5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola 3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer. 2. Laporan keuangan tahunan koperasi. 3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar. 4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat 5. Anggaran dasar koperasi. 6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa. 8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64145) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer 9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan. 10. Jumlah minimal modal kerja. 11. Rencana kerja jaringan pelayanan. 12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja. 13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan 14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan 15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan. 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah. 4. Mengonsolidasi kan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu. 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64145) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer 1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 2. KSPPS Primer adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang 3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota. 4. Kantor Kas adalah kantor yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana 5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola 3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer. 2. Laporan keuangan tahunan koperasi. 3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar. 4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat. 5. Anggaran dasar koperasi. 6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas. 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa. 8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak. 9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan. 10. Jumlah minimal modal kerja. 11. Rencana kerja jaringan pelayanan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64145) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer)- Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer 12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja. 13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan. 14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan; dan 15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan. 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah. 4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas. 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan lcmbaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64146) Unit Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (USPPSP Primer) 1. Ruang Lingkup Mencakup unit usaha Koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64146) Unit Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (USPPSP Primer) 2. Istilah dan Definisi 1. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi Primer adalah unit usaha Koperasi Primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan. 2. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola 3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, dan menengah, dan besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal tetap pada bank syariah 2. Memiliki rencana kerja 3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai 4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengawas 5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan usaha simpan pinjam 6. Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial owner) 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa 8. Sertilikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola; dan 9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64146) Unit Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (USPPSP Primer) 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Mengelola unit simpan pinjam sebagai unit usaha otonom dengan pembukuan terpisah 3. Melaksanakan ketentuan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan-perundang undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian 4. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64147) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder) 1. Ruang Lingkup Mencakup Koperasi Sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder yang selanjutnya disebut KSPPS Sekunder adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan KSPPS 2. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola 3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah 2. Memiliki rencana kerja 3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai 4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas 5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan usaha simpan pinjam 6. Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner) No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64147) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder) 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa 8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi pengelola dan 9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah 4. Dalam hal melaksanakan aktivitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64147) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Sekunder 1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). 2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder yang selanjutnya disebut KSPPS Sekunder adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan KSPPS No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64147) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Sekunder 2. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota 3. Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang MEMUTUSKAN pemberian pinjaman dan pembiayaan. 4. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola 3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah sekunder. 2. Laporan keuangan tahunan koperasi. 3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar 4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat 5. Anggaran dasar koperasi. 6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa 8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak. 9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan. 10. Jumlah minimal modal keria. 11. Rencana kerja jaringan pelayanan. 12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja. 13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan. 14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan; dan 15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64147) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)- Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Sekunder 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM. 2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. 3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah. 4. Mengonsolidasi kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang. 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64148) Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (USPPS Sekunder) 1. Ruang Lingkup Mencakup unit usaha Koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). 2. Istilah dan Definisi 1. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi Sekunder adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan. 2. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64148) Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (USPPS Sekunder) 3. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola. 3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar 4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal tetap pada bank syariah 2. Memiliki rencana kerja 3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat penyataan bermaterai 4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas 5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan usaha simpan pinjam 6. Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner) 7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa 8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola; dan 9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM 2. Mengelola unit simpan pinjam sebagai unit usaha otonom dengan pembukuan terpisah. 3. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip kehati-hatian. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (64148) Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (USPPS Sekunder) 4. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah. 5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan lembaga otoritas keuangan. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (66292) Aktivitas Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi 1. Ruang Lingkup Aktivitas Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi 2. Istilah dan Definisi 1. Pemeringkatan Koperasi adalah suatu alat penilaian terhadap kondisi dan atau kinerja koperasi melalui sistem pengukuran secara obyektif dan transparan terhadap Koperasi yang dilakukan oleh lembaga independen. 2. Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi adalah lembaga yang bersifat independen dan telah terakreditasi untuk melaksanakan Pemeringkatan Koperasi. 3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat. 2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan kegiatan usaha 3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kegiatan PB; b. penyusunan rekomendasi; dan c. penyampaian hasil rekomendasi. No. NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: (66292) Aktivitas Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi 6. Ketentuan Kewajiban 1. Berbentuk badan hukum. 2. Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan dan tanggungjawab 3. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Kementerian. 4. Memiliki standar operasional manajemen aktivitas Pemeringkatan Koperasi. 5. Personil yang melaksanakan aktifitas Pemeringkatan Koperasi bebas konflik kepentingan 6. Memiliki personil yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang Pemeringkatan Koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda bukti pendidikan dan/atau pelatihan yang dikeluarkan pejabat berwenang, MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. FERRY JOKO YULIANTONO
Your Correction