Correct Article 34
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 33 mengacu ketentuan sanksi administratif penyelenggaraan PBBR sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Your Correction
