Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencabutan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam hal: a. 1 (satu) PB memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha; dan b. pelaksanaan PB tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
Your Correction