Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c bagi Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan rekomendasi perbaikan dan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan/atau pengawas Koperasi. (4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (5) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction