Correct Article 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan peringatan pertama.
(2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif peringatan kedua.
(4) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan kedua paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterbitkan peringatan kedua.
(5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga.
(7) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan ketiga paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak diterbitkan peringatan ketiga.
(8) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sanksi administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(9) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga kepada Lembaga OSS, Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB, serta Pelaku Usaha.
(10) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan penilaian kesehatan bagi Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; atau
b. pengenaan denda administratif bagi Pelaku Usaha aktivitas pemeringkatan Koperasi.
Your Correction
