Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk surat peringatan yang ditandatangani oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama jabatan, nama pejabat, dan alamat pejabat yang berwenang menerbitkan sanksi administratif; b. identitas Koperasi dan pengurus Koperasi; c. jenis sanksi administratif; d. ketentuan PB Sektor Perkoperasian yang tidak sesuai atau yang dilanggar; e. rekomendasi temuan pemeriksaan tim pengawas Koperasi yang harus ditindaklanjuti oleh pengurus Koperasi; dan f. jangka waktu penyelesaian ketentuan yang dilanggar. (3) Terhadap sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha wajib: a. memberikan tanggapan atas peringatan secara tertulis; dan b. melakukan pemenuhan kewajiban PB Sektor Perkoperasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction