Correct Article 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk surat peringatan yang ditandatangani oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama jabatan, nama pejabat, dan alamat pejabat yang berwenang menerbitkan sanksi administratif;
b. identitas Koperasi dan pengurus Koperasi;
c. jenis sanksi administratif;
d. ketentuan PB Sektor Perkoperasian yang tidak sesuai atau yang dilanggar;
e. rekomendasi temuan pemeriksaan tim pengawas Koperasi yang harus ditindaklanjuti oleh pengurus Koperasi; dan
f. jangka waktu penyelesaian ketentuan yang dilanggar.
(3) Terhadap sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha wajib:
a. memberikan tanggapan atas peringatan secara tertulis; dan
b. melakukan pemenuhan kewajiban PB Sektor Perkoperasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
