Correct Article 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
Current Text
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
(2) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam hal gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Menteri dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
