Correct Article 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
Current Text
(1) Tindak lanjut hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. pembinaan atau pendampingan;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau
c. inspeksi lapangan.
(2) Pembinaan atau pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar dan/atau PB Sektor Perkoperasian.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf d.
(4) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Your Correction
