Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
(1) Pergudangan/cold storage berfungsi untuk:
a. penyimpanan:
1. hasil panen dan produksi Anggota dan/atau masyarakat untuk kepentingan usaha perdagangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
2. cadangan pangan Desa/Kelurahan;
3. sarana dan prasarana produksi untuk Anggota yang berasal dari program pemerintah dan/atau pengadaan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara komersial;
4. bahan baku dan sarana produksi pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan;
dan/atau
5. barang milik unit usaha Koperasi lain,
b. pusat stok guna menjamin ketersediaan barang serta mengantisipasi kelangkaan dan fluktuasi harga;
c. memberikan fleksibilitas waktu penjualan hasil panen sehingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memperoleh harga yang lebih menguntungkan;
d. pusat distribusi dalam memasok warung, minimarket, dan gerai lainnya secara efisien dan terintegrasi; dan
e. menyediakan layanan penyimpanan berbayar bagi pelaku usaha mikro sebagai sumber pendapatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2) Pergudangan/cold storage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria minimal:
a. menggunakan penerangan, sirkulasi udara, suhu, serta kelembapan terkontrol sesuai kebutuhan produk;
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
b. melakukan pencatatan penerimaan dan pencatatan pengeluaran serta pengelolaan barang yang disimpan secara tertib;
c. melakukan penataan dan pemisahan antara barang berbahan kimia dengan bahan pangan dan benih, untuk mencegah kontaminasi;
d. melakukan pengawasan kondisi penyimpanan termasuk suhu dan kelembapan; dan
e. menerapkan sistem dan mitigasi keamanan serta keselamatan gudang.
Your Correction
