Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit usaha pengadaan sembako berfungsi untuk: a. memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Desa/Kelurahan secara berkualitas dan terjangkau; b. memberdayakan usaha pengecer Desa/Kelurahan; c. menjadi mitra strategis distribusi sembako dan bantuan sosial pangan; dan d. menjadi tempat penjualan produk Anggota dan pelaku usaha mikro dan kecil setempat. (2) Unit usaha pengadaan sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria minimal: a. menyediakan layanan penjualan dan pembelian produk sembako; b. menyediakan layanan transaksi dan pembayaran; c. menyediakan jam operasional; d. menyediakan ruang penyimpanan barang; SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt: e. melakukan pencatatan dan pengecekan stok secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan/atau f. memastikan area penyimpanan bersih dan bebas dari faktor perusak barang.
Your Correction