Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Koperasi berfungsi untuk: a. pusat operasional terpadu seluruh unit usaha; b. layanan dan administrasi perkoperasian; c. pusat informasi dan pelatihan; d. pelayanan Anggota; e. pengarsipan data; f. layanan keuangan mikro, konsultasi usaha, literasi Koperasi, keuangan, digital, dan ekonomi; g. sentra Pengembangan Usaha; dan h. distribusi produk lokal. (2) Kantor Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria minimal dilengkapi dengan : a. sarana dan prasarana; b. operasional kantor; dan c. koneksi internet yang memadai. (3) Dalam hal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum memiliki koneksi internet yang memadai, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan penyediaan akses internet serta memastikan infrastruktur digital dan koneksi internet yang memadai.
Your Correction