Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan operasional pada setiap unit usaha dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2) Kegiatan operasional unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip: SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt: a. efisiensi dan efektivitas; b. transparansi dan akuntabilitas; c. kepatuhan hukum dan etika usaha; d. kepuasan pelanggan dan Anggota; dan e. menguntungkan. (3) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengadopsi teknologi digital untuk mendukung efisiensi dan operasionalisasi unit usaha dalam pelayanan, pencatatan, pemasaran, manajemen keuangan, serta pengelolaan keanggotaan.
Your Correction