Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memastikan setiap unit usaha memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Your Correction