Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan berdasarkan hasil analisis kelayakan dan keputusan Rapat Anggota. (2) Pengelolaan unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola yang berasal dari Anggota dan/atau tenaga profesional. (3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki: a. pengalaman di bidang perkoperasian; dan/atau b. kompetensi sesuai unit usaha. (4) Unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria minimal: a. struktur manajerial Pengelola yang jelas dan bertanggung jawab; b. standar operasional prosedur; c. sistem pencatatan keuangan dan operasional; d. target keluaran (output) dan indikator kinerja tahunan; dan e. menerapkan inovasi dan digitalisasi untuk efisiensi operasional. (5) Pengelolaan sumber daya manusia perkoperasian pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction