Correct Article 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam peningkatan efektivitas program Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Your Correction
