Correct Article 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
(1) Pembinaan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. menteri dan pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya; dan
c. gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pendampingan;
b. sosialisasi; dan/atau
c. kegiatan lain berupa workshop, pelatihan teknis, bimbingan teknis, atau bentuk fasilitasi lain yang mendukung peningkatan kapasitas Pengembangan Usaha dan digital Koperasi.
Your Correction
