Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
(1) Kementerian MENETAPKAN standar operasi aplikasi dan sistem manajemen informasi Koperasi sesuai kebutuhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2) Kementerian MENETAPKAN skema bisnis penyedia sistem aplikasi (tech provider) dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sampai dengan mitigasi risiko dan pengembangannya.
(3) Penetapan standar operasi aplikasi dan sistem manajemen informasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan skema bisnis penyedia sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
