Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
(1) Platform SIMKOPDES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan halaman profil digital Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memuat informasi:
a. identitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (nama, nomor badan hukum, alamat lengkap);
b. profil kelembagaan;
c. data Pengurus, Pengawas, dan Pengelola;
d. data Anggota;
e. jenis usaha dan unit layanan;
f. laporan keuangan;
g. potensi Desa/Kelurahan;
h. produk/jasa unggulan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
i. informasi kontak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
j. fasilitas dan sarana pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
k. data transaksi digital; dan/atau
l. informasi lain yang relevan.
(2) Platform SIMKOPDES sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai sarana pemantauan kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara berkala oleh:
a. Kementerian;
b. Satuan Tugas Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
c. Satuan Tugas Provinsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
d. Satuan Tugas Kabupaten/Kota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
Pasal 29
(1) Platform SIMKOPDES dapat terhubung dan terintegrasi dengan sistem penghubung layanan pemerintah pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendukung:
a. proses administrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. integrasi layanan publik yang relevan; dan
d. pemenuhan kewajiban pelaporan.
(2) Platform SIMKOPDES sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat informasi yang benar, lengkap, dan terkini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
