Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan unit usaha melalui kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dengan pihak lain meliputi:
a. Koperasi lain melalui kerja sama antarkoperasi;
b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik desa bersama;
c. usaha mikro, kecil, menengah, dan besar;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan sekolah menengah kejuruan;
f. lembaga pendidikan dan pelatihan lain;
g. kementerian/lembaga; dan/atau
h. Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan pemerintah kelurahan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perdagangan hasil Desa/Kelurahan dan pemasaran/distribusi produk luar Desa/Kelurahan, termasuk partisipasi dalam rantai pasok;
b. pembiayaan bersama;
c. pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia;
d. pengembangan inovasi produk dan layanan; dan
e. kemitraan lain.
(3) Pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi kemitraan pengembangan unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melengkapi profil dalam platform SIMKOPDES.
Your Correction
