Correct Article 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas terhadap Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2) Peningkatan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui paling sedikit:
a. pelatihan manajemen dan keuangan Koperasi;
b. pelatihan asisten bisnis (bussines assistant);
c. pendampingan rencana Pengembangan Usaha;
d. penguatan literasi tata kelola Koperasi berbasis digital; dan/atau
e. sertifikasi kompetensi.
(3) Peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh:
a. Kementerian;
b. Dinas;
c. perguruan tinggi;
d. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara mandiri; dan/atau
e. lembaga pelatihan formal atau asosiasi.
(4) Penyelenggaraan peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e melalui koordinasi dengan Kementerian.
(5) Peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
Your Correction
