Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas terhadap Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2) Peningkatan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui paling sedikit: a. pelatihan manajemen dan keuangan Koperasi; b. pelatihan asisten bisnis (bussines assistant); c. pendampingan rencana Pengembangan Usaha; d. penguatan literasi tata kelola Koperasi berbasis digital; dan/atau e. sertifikasi kompetensi. (3) Peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Kementerian; b. Dinas; c. perguruan tinggi; d. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara mandiri; dan/atau e. lembaga pelatihan formal atau asosiasi. (4) Penyelenggaraan peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e melalui koordinasi dengan Kementerian. (5) Peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt:
Your Correction