Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk Pengembangan Usaha, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dan/atau pembiayaan kepada bank, lembaga keuangan nonbank, lembaga pengelola dana bergulir Koperasi, atau lembaga keuangan lain sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberi pinjaman dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengajuan pinjaman dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui platform SIMKOPDES. (3) Pengajuan pinjaman dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki akun, mengunggah, dan memperbarui informasi pada platform SIMKOPDES.
Your Correction