Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
(1) Untuk Pengembangan Usaha, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dan/atau pembiayaan kepada bank, lembaga keuangan nonbank, lembaga pengelola dana bergulir Koperasi, atau lembaga keuangan lain sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberi pinjaman dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengajuan pinjaman dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui platform SIMKOPDES.
(3) Pengajuan pinjaman dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki akun, mengunggah, dan memperbarui informasi pada platform SIMKOPDES.
Your Correction
