Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan untuk mendukung Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2) Penyediaan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction