Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemetaan potensi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui identifikasi: a. sumber daya alam dan sumber daya manusia; b. potensi ekonomi berbasis keunggulan lokal; dan c. kebutuhan Anggota dan masyarakat.
Your Correction