Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi: a. pemetaan potensi usaha; b. penyediaan akses pembiayaan dan permodalan; c. pengelolaan unit usaha; d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan e. kemitraan dan akselerasi jaringan usaha.
Your Correction