Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan satu atau lebih unit usaha sebagai berikut: a. kantor Koperasi; b. pengadaan sembako; c. klinik Desa/Kelurahan; d. apotek Desa/Kelurahan; e. pergudangan/cold storage; SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt: f. logistik Desa/Kelurahan; dan g. usaha simpan pinjam. (2) Pengembangan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan. (3) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memiliki usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat Desa/Kelurahan setempat serta karakteristik wilayah.
Your Correction