Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
b. mendorong sinergi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lain dalam Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Your Correction
