Correct Article 35
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Pelayanan Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e diberikan untuk kebutuhan pengguna Data internal maupun eksternal Kementerian.
(2) Pelayanan Data dilaksanakan oleh Walidata Koperasi.
(3) Pelayanan Data untuk pengguna Data eksternal Kementerian dilaksanakan berdasarkan permohonan Data Koperasi kepada Walidata Koperasi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas pengguna;
b. maksud dan tujuan penggunaan; dan
c. spesifikasi Data yang dibutuhkan.
(5) Walidata Koperasi akan menyampaikan Data sesuai dengan permohonan kepada pengguna Data.
(6) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
Your Correction
