Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertukaran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan melalui proses transfer Data antarsistem antara: a. Walidata Koperasi dengan Produsen Data Koperasi; b. Walidata Koperasi dengan Instansi Pusat; c. Walidata Koperasi dengan Instansi Daerah; dan d. Walidata Koperasi dengan pihak lain.
Your Correction