Correct Article 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan memberikan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) kepada Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. sektor bagi Instansi Pusat; dan
b. wilayah kerja bagi Instansi Daerah.
(3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk membagikan kepada pihak lain.
Your Correction
