Correct Article 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Pengolahan Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Walidata Koperasi berdasarkan Data Koperasi yang dikumpulkan Produsen Data Koperasi.
(2) Pengolahan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompilasi Data Koperasi; dan
b. pemeriksaan Data Koperasi.
(3) Kompilasi Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggabungkan Data Koperasi yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data Koperasi.
(4) Selain penggabungan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walidata Koperasi melakukan klasifikasi Data Induk Koperasi dan Data Transaksi Koperasi.
(5) Pemeriksaan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memeriksa kesesuaian Data yang dihasilkan Produsen Data Koperasi dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(6) Pengolahan Data Koperasi dilakukan melalui ODS Koperasi.
(7) Hasil pengolahan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan analisis dan penyajian Data Koperasi.
(8) Dalam hal Data Koperasi yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi ketentuan, Walidata Koperasi mengembalikan Data Koperasi kepada Produsen Data Koperasi untuk diperbaiki.
(9) Dalam hal Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi tergolong ke dalam Data Prioritas Koperasi, Data Koperasi yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata Koperasi.
(10) Walidata Koperasi menyampaikan hasil pemeriksaan Data Prioritas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Pembina Data untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
Your Correction
