Correct Article 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
Dalam melakukan pendataan, pengumpulan, dan/atau pengelolaan Data Koperasi, Produsen Data Koperasi dapat melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Your Correction
