Correct Article 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disertai:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data Koperasi yang berlaku; dan
c. Metadata Koperasi yang melekat.
(2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat pada semester pertama tahun anggaran berjalan.
Your Correction
