Correct Article 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Data Koperasi dikumpulkan oleh Produsen Data Koperasi.
(2) Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Koperasi melalui ODS Koperasi.
(3) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penginputan Data secara manual atau melalui integrasi sistem.
(4) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi Produsen Data Koperasi untuk melaksanakan pemberdayaan Koperasi.
(5) Pelaksanaan pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Produsen Data Koperasi sesuai Data yang dikumpulkan kepada Walidata Koperasi.
(6) Data Koperasi yang belum dikumpulkan oleh Produsen Data tidak dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan pemberdayaan Koperasi.
(7) Dalam hal Produsen Data Koperasi melaksanakan pemberdayaan Koperasi kepada Koperasi di luar Data yang sudah dikumpulkan, Produsen Data Koperasi harus terlebih dahulu melakukan pengumpulan Data Koperasi kepada Walidata Koperasi.
Your Correction
