Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencapaian rencana aksi Satu Data Koperasi dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pengarah Satu Data INDONESIA berdasarkan rekomendasi Menteri.
Your Correction