Correct Article 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Menteri menyampaikan penetapan daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Your Correction
