Correct Article 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Penentuan daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. hasil koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA;
dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
(2) Daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Produsen Data Koperasi untuk masing-masing Data Koperasi; dan
b. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data Koperasi.
(3) Daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian.
(4) Walidata Koperasi mengoordinasikan daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.
Your Correction
