Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Walidata Koperasi dengan berkoordinasi dengan Produsen Data Koperasi. (2) Perencanaan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penentuan: a. daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. daftar Data Koperasi yang dijadikan Data Prioritas Koperasi; dan c. rencana aksi Satu Data Koperasi.
Your Correction