Correct Article 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Satu Data Koperasi diselenggarakan menggunakan ODS Koperasi.
(2) Satu Data Koperasi diselenggarakan melalui kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan;
c. pengolahan;
d. penyebarluasan; dan
e. pelayanan Data.
Your Correction
