Correct Article 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Kode Referensi dan/atau Data Induk disusun oleh Walidata Koperasi atas masukan Produsen Data Koperasi untuk dapat disepakati.
(2) Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan untuk dibahas dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
