Correct Article 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Walidata Koperasi menyusun standardisasi Data Koperasi yang meliputi:
a. Prosedur pengelolaan Data Koperasi;
b. Standar Data Koperasi; dan
c. Metadata Koperasi.
(2) Dalam menyusun standardisasi Data Koperasi, Walidata Koperasi mempertimbangkan usulan dari Forum Satu Data Kementerian dan/atau Produsen Data Koperasi.
(3) Prosedur pengelolaan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengatur Prosedur teknis pengelolaan Data Koperasi meliputi:
a. Prosedur pengumpulan Data Koperasi;
b. Prosedur pengolahan Data Koperasi;
c. Prosedur analisis dan penyajian Data Koperasi; dan
d. Prosedur diseminasi.
Your Correction
