Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satu Data Koperasi harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus memenuhi Standar Data Koperasi; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus memiliki Metadata Koperasi; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus memenuhi kaidah interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus menggunakan Kode Referensi Koperasi dan/atau Data Induk Koperasi.
Your Correction