Correct Article 39
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satu Data Koperasi yang sudah tersedia sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap diakui sebagai penyelenggaraan Satu Data Koperasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Data yang saat ini ada dalam ODS harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Your Correction
