Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Koperasi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction