Correct Article 37
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mendelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membawahi Walidata Koperasi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Satu Data Koperasi.
Your Correction
