Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Current Text
(1) Produsen Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Forum Satu Data Kementerian mengenai Standar Data Koperasi, Metadata Koperasi, dan interoperabilitas Data Koperasi melalui Walidata Koperasi;
b. menghasilkan Data Koperasi sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
c. menyampaikan Data Koperasi dan Metadata Koperasi kepada Walidata Koperasi;
d. memperbaiki Data Koperasi yang telah diperiksa dan mengembalikan kepada Walidata Koperasi dan/atau Pembina Data;
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
e. menindaklanjuti rekomendasi dari Walidata Koperasi atas kebutuhan Data Koperasi dari instansi lain dan masyarakat; dan
f. memberikan akses berbagi pakai kepada Walidata Koperasi terhadap aplikasi yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan Data Koperasi.
(2) Produsen Data Koperasi bertanggung jawab menjamin ketersediaan Data Koperasi.
(3) Produsen Data Koperasi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap Data Koperasi yang disampaikan kepada Walidata Koperasi.
(4) Produsen Data Koperasi bertanggung jawab terhadap kualitas Data Koperasi yang dibagipakaikan.
Your Correction
