Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata dan Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berkoordinasi dan berkomunikasi dalam Forum Satu Data Kementerian dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Koperasi. (2) Walidata Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas: a. mengumpulkan Data Koperasi; b. memeriksa Data Koperasi; c. mengelola Data Koperasi yang disampaikan oleh Produsen Data Koperasi; dan d. menyebarluaskan Data Koperasi. (3) Mengumpulkan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: a. menyusun rencana aksi Satu Data Koperasi; D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN b. menyusun daftar usulan Data Prioritas Koperasi; c. mengkaji rencana Data Koperasi; d. mengajukan usulan daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan, daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi, dan rencana aksi Satu Data Koperasi kepada Forum Satu Data Kementerian; e. MENETAPKAN Kode Referensi Koperasi; dan f. mengumpulkan Data Koperasi sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (4) Memeriksa Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. memeriksa Data Koperasi sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. mengoordinasikan perencanaan anggaran pendataan; c. mendokumentasikan hasil analisis kebutuhan tertentu; d. MENETAPKAN Produsen Data Koperasi; e. membina Produsen Data Koperasi; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. (5) Mengelola Data Koperasi yang disampaikan oleh Produsen Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan: a. menyusun standardisasi Data; b. MENETAPKAN Data Induk Koperasi; c. mengelola Data Induk Koperasi; d. melakukan pengolahan Data Koperasi; e. menyusun dan merumuskan rekomendasi tata kelola dan manajemen Data yang akan dikeluarkan oleh Forum Satu Data Kementerian; f. mengoordinasikan pengelolaan Data Koperasi di lingkungan Kementerian; g. mendokumentasikan hasil analisis Data Koperasi; h. melakukan pembangunan dan pengelolaan sistem teknologi informasi untuk ODS Koperasi; i. melaksanakan pertukaran Data Koperasi berdasarkan prinsip interoperabilitas Data Koperasi; j. menyusun Standar Data Koperasi, Metadata Koperasi, dan Data Induk Koperasi; k. MENETAPKAN metodologi standar pengumpulan, pengolahan, dan penyajian Data Koperasi; l. MENETAPKAN kuesioner standar; m. memantau dan melaporkan pencapaian rencana aksi Satu Data Koperasi kepada Forum Satu Data Kementerian; n. mengelola Data Koperasi sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan o. mengusulkan Data Prioritas Koperasi kepada Forum Satu Data INDONESIA. (6) Menyebarluaskan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi kegiatan: a. memberikan akses Data Koperasi; b. mendistribusikan Data Koperasi; c. melakukan pertukaran Data Koperasi; dan D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN d. Penyebarluasan Data Koperasi, Metadata Koperasi, Kode Referensi Koperasi dan/atau Data Induk Koperasi di Portal Satu Data INDONESIA. (7) Walidata dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim yang beranggotakan personel dalam bidang keahlian sesuai kebutuhan. Pasal 14 (1) Forum Satu Data Kementerian terdiri atas: a. Walidata; dan b. Produsen Data. (2) Forum Satu Data Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf c dapat melibatkan Pembina Data dan pihak terkait lain. (4) Dalam menyelenggarakan Satu Data Koperasi, Forum Satu Data Kementerian bertugas melaksanakan: a. pemberian pengarahan dalam penyelenggaraan Satu Data Koperasi; b. pembahasan rencana dan target penyelenggaraan Satu Data Koperasi; c. pembahasan rencana aksi Satu Data Koperasi; d. pembahasan Data Prioritas Koperasi; e. pembahasan Prosedur pengelolaan Data Koperasi lingkup Kementerian; f. pembahasan Standar Data Koperasi dan metadata di bidang Koperasi yang bersifat sektoral; g. pembahasan Data Koperasi yang dapat disebarluaskan; h. pemantauan, analisa, dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Koperasi minimal 1 (satu) tahun sekali; i. penyelesaian permasalahan dan hambatan teknis dalam pelaksanaan kebijakan Satu Data Koperasi; dan i. kegiatan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan Satu Data Koperasi. (5) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction