Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Satu Data Koperasi terdiri atas: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Kementerian. (2) Penyelenggara Satu Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction