Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Satu Data Koperasi oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Penyelenggara Satu Data Koperasi oleh Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyelenggara Satu Data Koperasi tingkat provinsi; dan b. penyelenggara Satu Data Koperasi tingkat kabupaten/kota. (3) Penyelenggaraan Satu Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN (4) Satu Data Koperasi digunakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar dalam penerapan kebijakan pemberdayaan Koperasi. (5) Penyelenggaraan Satu Data Koperasi harus memenuhi jenis Data dan standardisasi Data.
Your Correction