Correct Article 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Koperasi diberikan:
a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batubara.
Pasal 16
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melaksanakan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan potensi lokal dan karakteristik wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Your Correction
