Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria, persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen untuk Koperasi meliputi: a. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; b. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara; dan c. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi.
Your Correction